Ketua Apindo Batam: Banyak Perusahaan Minta Tunda Terapkan UMK 2020

Ketua Apindo Batam: Banyak Perusahaan Minta Tunda Terapkan UMK 2020

Aksi buruh di Batam. (Foto: dok Batamnews)

Batam - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengakui kenaikan upah minimum kota (UMK) memberatkan pihak pengusaha.

“Ada beberapa perusahaan yang secara lisan menyampaikan ke Apindo bahwa kenaikan tahun ini sangat berat,” ujar Rafki saat dikonfirmasi Batamnews, Jumat (3/1/2019).

Sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri beberapa waktu lalu, diputuskan UMK Batam sebesar Rp 4,1 juta.

Menurutnya wajar jika ada perusahaan yang mengajukan penundaan penerapan UMK 2020 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Pasalnya kondisi ekonomi Indonesia yang masih lemah dan berkurangnya permintaan global. “Jadi pengusaha di Batam merasa sangat berat jika dibebankan lagi kenaikan UMK yang jumlahnya lumayan tinggi,” kata dia.

Penundaan penerapan UMK ini, perusahaan terlebih dahulu harus diaudit oleh akuntan publik. “Untuk membuktikan tidak mampu membayar UMK yang baru. Jadi sifatnya bukan pembatalan hanya penundaan,” ucapnya.

Pihaknya meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha agar tidak sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kalau banyak PHK kan yang rugi pekerja juga. Lalu masyarakat keseluruhan akan kena dampaknya akibat pengangguran yang tinggi,” ujarnya.

 

Satu perusahaan minta tunda UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan penundaan penerapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 dari perusahaan.

"Ada satu kemarin datang ke kantor. Mereka tak sanggup terapkan karena faktor pendapatan perusahaan ," ujar Rudi, Jumat (3/1/2019).

Rudi mengatakan UMK terbaru sudah bisa diterapkan pada bulan Januari ini, namun perusahaan tersebut mengaku belum bida menerapkan.  “Jadi kalau tak sanggup, boleh mengajukan penundaan,” katanya.

Akan tetapi untuk permintaan penundaan ini, ada beberapa hal yang perlu diperlengkapi. Salah satunya yaitu kesediaan menjalani audit oleh dinas terkait.

"Yang turun nanti orang provinsi. Kami hanya membantu menjembatani saja. Karena banyak yang tidak tahu cara pengajuan permohonan itu," jelasnya.

Rudi mengatakan, di Batam terdapat 7.100 lebih perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Mulai dari industri elektronik, migas, galangan, jasa, perhotelan dan lainnya.

"Sejauh ini kondisi perusahaan masih baik, sehingga bisa menerapkan UMK terbaru.Untuk perusahaan besar masih lanjut saja dan tidak ada yang mengajukan penundaan. Mudah-mudahan ke depan kondisi industri semakin membaik," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews