Ini Besaran UMK 2020 Masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri

Ini Besaran UMK 2020 Masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Plt Gubernur Kepri, Isdianto akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Provinsi Kepri, Selasa (21/11/2019). Penetapan UMK ini setelah melewati proses panjang di dewan pengupahan.

Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu menjelaskan, proses penetapan UMK di Provinsi Kepri Tahun 2020, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau bupati/walikota.

"Selain itu berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (5), UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November dengan keputusan gubernur," kata Tagor di Tanjungpinang,  Kamis (21/11/2019).

Untuk menindaklanjuti rekomendasi bupati/wali kota di Provinsi Kepri tentang usulan penetapan UMK 2020, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan rapat pembahasan.

"Kami sudah membahas ini secara kontinyu dan berkesinambungan dan telah merumuskannya secara bersama-sama," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Gubernur Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri Tahun 2020, yaitu:

1. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1041 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp 3.106.975/bulan;

2. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1042 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp 3.036.220/bulan.

3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1043 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp 3.648.714/bulan.

4. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1044 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 3.335.902 /bulan.

5. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1045 Tahun 2017 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp 3.501.441/bulan.
 
6. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1046 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 3.006.999/bulan.

7. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 4.130.279/bulan.

Pemerintah Provinsi Kepri dikatakan Tagor mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara iklim investasi yang kondusif di Kepri.

"Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews