UMK Batam 2020 Ditetapkan Rp 4,1 Juta
Batam - Upah Minimun Kota (UMK) Batam 2020 ditetapkan sebesar Rp 4.130.279. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 tahun 2019.
Upah tersebut berdasarkan rekomendasi dari Walikota Batam dan berita acara kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Hal tersebut ditetapkan di Tanjungpinang pada Tanggal 21 November 2019. Ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto.
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, penetapan UMK sudah berdasarkan aturan yang ada. Ia berharap semua pihak menerima hal tersebut. "Itu sudah ada hitungannya, dan berdasarkan aturan yang ada," kata Amsakar.
Sedangkan terkait penolakan dari beberapa buruh terkait kenaikan tersebut menurut Amsakar hal yang wajar. "Itu sudah biasa ada tarik ulur," kata dia.
Sebelumnya di rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, beberapa serikat pekerja menolak kenaikan tersebut. Mereka meminta UMK Batam senilai Rp 4,3 juta lebih.
Komentar Via Facebook :