BNNK Tanjungpinang Rehabilitasi Lebih Banyak Pecandu Narkoba Tahun Ini

BNNK Tanjungpinang Rehabilitasi Lebih Banyak Pecandu Narkoba Tahun Ini

BNNK Tanjungpinang.

Tanjungpinang -  Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang mencatat angka pengguna narkoba di kota Tanjungpinang meningkat dibanding 2018.

Data yang mereka kumpulkan tahun ini ada 67 tersangka kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi. Sementara tahun sebelumnya ada 40 tersangka.

BNNK Tanjungpinang, AKBP Darsono menjelaskan, rata-rata usia pengguna narkoba yang direhabilitasi berusia 30 tahun ke atas dengan berbagai latar belakang pekerjaan.

"Secara persentase cenderung menurun, jika dilihat data 2017 ada 120 pengguna narkoba yang kami rehabilitasi," kata AKBP Darsono saat jumpa Pers, Senin (30/12/2019).

Darsono mengatakan, penggunaan narkoba yang ditangani pihaknya itu ada beberapa masuk kedalam kategori candu dan direhabilitasi rawat inap di Batam.

"Ada 60 yang menjalani rawat jalan dan selebihnya itu rawat inap," jelasnya.

Ia menyebutkan, para pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi itu diberikan konseling. Selain itu, katanya, peran keluarga dan lingkungan juga penting agar yang bersangkutan tidak terjerumus kembali ke narkoba.

"Peran jeluarga dan lingkungan sangat memengaruhi, untuk bersama-sama membantu dan memberikan dukungan agar seseorang tidak lagi mengkonsumsi narkoba," sebutnya.

Darsono mengimbau, bagi masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi narkoba dan ingin berhenti dapat mengajukan rehabilitasi di BNN secara gratis.

"Kami imbau bagi pengguna narkoba yang ingin pulih, silahkan datang ke BNN untuk direhabilitasi," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews