Gembong Narkoba Upah Kurir Rp 150 Juta Bawa Sabu ke Indonesia

Gembong Narkoba Upah Kurir Rp 150 Juta Bawa Sabu ke Indonesia

Dua kurir narkoba diamankan jajaran Res Narkoba Polda Kepri. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Dua kurir sabu ditangkap jararan Res Narkoba Polda Kepri di Kabupaten Bintan. Mereka Firman (23) dan Asman (36) mengangkut narkoba bubuk kristal itu seberat 19 Kg.

Dua pelaku asal Tanjungpinang dan Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan ini mengaku dijanjikan upah Rp 150 juta untuk mengangkut narkoba yang diduga masuk dari luar negeri lewat jalur 'pelabuhan tikus' di Bintan menuju Jambi.

"Saya cuma disuruh membawa ke ke Jambi melalui laut namun apes ditangkap belum menerima Rp 150 juta baru DP Rp 500 ribu," ujar Firman, sebelum ekspos perkara ini Senin (30/12/2019) di Mapolda Kepri.

Firman menyebutkan, dirinya tidak kenal penyuplai narkoba. Ia mengaku hanya mendapat perintah untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia.

"Saya cuma diperintahkan untuk bawa sabu oleh seseorang dari Malaysia. Dijanjikan duit sebesar itu makanya saya mau," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews