Polisi Tindak Pelangar Lalu-lintas di Kepri Mall, Ternyata Pengedar Ganja

Polisi Tindak Pelangar Lalu-lintas di Kepri Mall, Ternyata Pengedar Ganja

Polisi mengamankan pengedar ganja. (Foto: ist)

Batam - Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan pengedar ganja saat melakukan penindakan lalu-lintas, Selasa (24/12/2019).

Penangkapan itu berawal saat dua anggota Satlantas melaksanakan Patroli Kamseltibcar Lantas dan sambang gereja menggunakan sepeda motor dalam rangka Operasi Lilin Seligi 2019.

Sekira pukul 09.50 WIB, ketika melintas di Jalan Jendral Sudirman (antrean Traffic Light Simpang Kepri Mall ) mereka melihat seorang pengendara Honda Vario warna putih bernopol BP 3692 BM tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) belakang dan kaca spion. Polisi menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada saat akan dibawa ke Pos Polisi Simpang Kepri mall, pengendara membuang kotak rokok dan langsung lari menuju arah Kepri Mall. Polisi mengejar pelanggar tersebut dan berhasil ditangkap di parkiran luar Keprimall untuk diamankan.

Saat diperiksa barang yang dibuang tersebut, ternyata kotak rokok itu berisi 6 paket ganja kering.

Kasat Lantas Polrest Barelang, AKP Muchlis Nadjar mengapresiasi anggota Satlantas yang berhasil mengungkap tersangka narkoba ini.

"Semoga kedepannya prestasi positif seperti ini terus berjalan dan dapat membanggakan institusi Kepolisian dan juga dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba ” ujar Muhclis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews