Polda Kepri Ringkus Penyelundup 18 Kg Sabu di Tepi Pantai

Polda Kepri Ringkus Penyelundup 18 Kg Sabu di Tepi Pantai

Dua tersangka penyelundup sabu-sabu diamankan Polda Kepri. (Foto: Dok Polda Kepri)

Batam - Polisi menangkap dua orang penyelundup narkoba di pinggir pantai Desa Malang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Penyelundup yang menggunakan speedboat ini menyembunyikan narkoba di dalam 2 buah jerigen. Total 18 Kg sabu-sabu diamankan polisi sebagai barang bukti

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan kedua tersangka yakni FS (23) dan A (36). Penindakan itu dilakukan Senin (23/12/2019) malam dari penelusuran intelijen dan pelacakan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

“Barang haram itu disimpan di dalam 2 buah jerigen warna biru di atas speedboat fiber bermesin 85 PK,” ujar Harry, Rabu (25/12/2019) siang.

 

Barang bukti sabu yang diamankan.

Hary menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut mengingat daerah Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para penyelundup narkoba lewat jalur perairan.

“Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews