Kata Jaksa terkait Tersangka Dugaan Korupsi Pajak di BP2RD Tanjungpinang

Kata Jaksa terkait Tersangka Dugaan Korupsi Pajak di BP2RD Tanjungpinang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp 1,2 miliar di  Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, dugaan korupsi BPHTB saat ini sudah masuk tahapan penyidikan. Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut.

Baca juga: Kepala BP2RD Tanjungpinang Riany Buru-buru Usai Diperiksa Penyidik

"Dalam minggu ini kita mulai memanggil saksi, untuk saksinya masih sama dengan yang proses penyelidikan kemarin," kata Rizky Rahmatullah, Senin (16/12/2019).

Ia menuturkan, dalam proses  memanggil saksi dan pengumpulan barang bukti ini secepatnya ada ditetapkan tersangka.

"Secepatnya siapa yang bertanggung jawab. Dalam proses penyidikan ini pasti ada penambahan saksi, sebab ini dalam tahap pendalaman," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Periksa Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tanjungpinang

Ia menuturkan, pihaknya menargetkan proses penyidikan ini menetapkan tersangka, sebab katanya, sudah ada bahan materi dalam proses penyelidikan.

"Untuk penyidikan batas waktunya satu bulan dan bisa diperpanjang. Penyelesaian penyidikan saya pikir tidak terlalu lama, karena bahan dan materi sudah dalam penyelidikan kemarin," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews