Jaksa Konfrontir BTN Tanjungpinang soal Dugaan Penggelapan BPHTB

Jaksa Konfrontir BTN Tanjungpinang soal Dugaan Penggelapan BPHTB

Brand Commercial Funding Bank BTN Cabang Tanjungpinang, Taufik.

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang minta keterangan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang mengenai dugaan penggelapan pajak di BPPRD Tanjungpinang senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (6/11/2019).

BTN merupakan mitra Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Tanjungpinang dalam menghimpun dana pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Brand Commercial Funding Bank BTN Cabang Tanjungpinang, Taufik mengatakan, bahwa dirinya dimintai keterangan mengenai penyelidikan dugaan penggelapan tersebut.

"Memberikan keterangan mengenai kasus yang sedang berkembang, jadi semuanya keputusan di Kejaksaan Negeri lah, sebab Bank BTN hanya sebagai mitra," kata Taufik.

Mengenai dipanggilnya Bank BTN mengenai kasus itu, kata Taufik, bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berharap keterangan bank dapat membantu pengungkapan dugaan penggelapan itu.

"Berapa jumlah pertanyaan saya lupa, yang jelas keterangan kami tadi diharapkan dapat membantu," sebutnya.

Taufik beralasan belum mengetahui mengenai tanda tangan bawahannya yang bertugas di BPPRD, yang diduga dipalsukan.

"Memang itu petugas kita, cuma kita belum tahu apa dipalsukan," sebutnya.

Sementara itu berdasarkan informasi Batamnews.co.id, dugaan penggelapan pajak BPHTB ini sudah berlangsung lama.

Diduga Y melakukan penggelapan itu dengan menggunakan user "hitam" untuk masuk ke dalam server pengurusan BPHTB.

Setelah semua dokumen lengkap dan mendapatkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terduga diduga memalsukan dokumen bukti pembayaran yang dikeluarkan Bank BTN dan tanda tangan staf BTN di BPPRD Tanjungpinang.

Seharusnya uang miliaran rupiah itu masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun malah masuk ke kantong pribadi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews