Jaksa Periksa Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tanjungpinang

Jaksa Periksa Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tanjungpinang

Kepala Bidang Penetapan Pajak BP2RD Kota Tanjungpinang, Tina. (foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memeriksa Kepala Bidang Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Rabu (6/11/2019).

Kabid Tina diminati keterangan terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 miliar yang diduga dilakukan mantan pegawai BP2RD Kota Tanjungpinang berinisial Y dan D.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, mengatakan, pada hari ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Untuk hari ini dua orang, baru satu yang hadir dari Kabid Penetapan Pajak BPPRD," katanya.

Rizky menyebutkan, dalam penyelidikan dugaan penggelapan pajak ini pihaknya telah memanggil lima orang saksi. "Sudah ada lima orang kita periksa, kita menjadwalkan dalam minggu ini memanggil tujuh orang," terangnya.

Berdasarkan informasi diperoleh Batamnews.co.id, dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan Y dengan modus memalsukan dokumen bukti pembayaran pajak dan beberapa tanda tangan.

Meskipun telah tidak bertugas lagi di BPPRD Kota Tanjungpinang, terduga juga diduga mengontrol server untuk pengurusan berkas BPHTB melalui user "hitam".

Setelah keluar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terduga diduga memalsukan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank BTN untuk ajukan ke Badan Pertanahan Nasional.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews