Kejari Tanjungpinang Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Penggelapan BPHTB Pekan Depan

Kejari Tanjungpinang Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Penggelapan BPHTB Pekan Depan

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tengah dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 miliar. Hasil penyelidikan akan diumumkan pekan depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan selama proses penyelidikan pihaknya telah memanggil sebanyak 11 orang untuk diminta keterangan.

"Besok rencananya akan memanggil dua orang lagi, kita menargetkan dalam minggu ini proses penyelidikan tuntas," kata Rizky, Rabu (20/11/2019).

Rizky menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan penggelapan pajak ini, pihaknya hanya menelusuri pada tahun 2019 saja. 

"Sebenarnya kita ingin tahun sebelumnya juga, namun karena ini menyangkut waktu jadi kita fokus untuk tahun ini aja," sebutnya.

Baca: Jaksa Konfrontir BTN Tanjungpinang soal Dugaan Penggelapan BPHTB

Ia memutuskan, setelah selesai proses penyelidikan, pihaknya bersama tim akan menyimpulkan dan menyampaikan ke publik hasil penyelidikan tersebut.

"Kita simpulkan minggu depan, kita akan umumkan, dari awal kita sudah komitmen transparan. Apa hasil penyelidikan saya minta teman-teman untuk bersabar," jelasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi Batamnews bahwa terungkap adanya dugaan praktik penggelapan pajak itu atas temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang ketika menginput salah satu data permohon.

Dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini melibatkan tiga instansi yakni BPN, Bank BTN dan BPPRD Kota Tanjungpinang yang salin terkoneksi secara online.

Praktik dugaan penggelapan pajak yang diharapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PDA) ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai oknum.

Dimana dalam pemeriksaan secara fisik nilai pajak untuk pengurusan BPHTB di BPPRD Pemkot Tanjungpinang tanpa adanya pengawasan dari pihak lain. Sehingga rentan dugaan kongkalikong antar oknum mengenai besaran pajak yang dibayarkan pemohon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews