Pegawai BP2RD Tanjungpinang Mangkir Panggilan Jaksa

Pegawai BP2RD Tanjungpinang Mangkir Panggilan Jaksa

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Dua pegawai BP2RD Tanjungpinang mangkir dari panggilan jaksa dalam pemeriksaan terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 miliar.

Kedua pegawai yang mangkir itu adalah Y dan D. Jaksa sudah melayangkan surat pemanggilan, namun mereka hadir tanpa keterangan.

Seharusnya, Y dan D menjalani pemeriksaan jaksa pada Kamis (14/11/2019), kemarin.

"Kami akan cek surat pemanggilan itu sampai atau tidak," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Atas ketidakhadiran Y dan D, Kejari Tanjungpinang akan menjadwalkan kembali pemanggilan keduanya pada pekan depan.

Sejak penyelidikan kasus ini dimulai, Rizky mengatakan pihaknya sudah memanggil sebanyak 9 orang berbagai dari instansi pemerintah maupun swasta.

"Setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, kami menargetkan pekan depan tim telah menyimpulkan hasil penyelidikan," sebutnya.

Sementara itu berdasarkan informasi Batamnews bahwa terungkap adanya dugaan praktik penggelapan pajak itu atas temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang ketika mengimput salah satu data permohon.

Dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini melibatkan tiga instansi yakni BPN, Bank BTN dan BPPRD Kota Tanjungpinang yang salin terkoneksi secara online.

Praktek dugaan penggelapan pajak yang diharapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PDA) ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai oknum.

Dimana dalam pemeriksaan secara fisik nilai pajak untuk pengurusan BPHTB di BPPRD Pemkot Tanjungpinang tanpa adanya pengawasan dari pihak lain. Sehingga rentan dugaan kongkalikong antar oknum mengenai besaran pajak yang dibayarkan pemohon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews