Jaksa Segera Simpulkan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang

Jaksa Segera Simpulkan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memperdalam penyelidikan dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang.

Selama proses penyelidikan ada sembilan orang dari instansi BPPRD, BPN dan Bank BTN yang telah dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, mengatakan, pihaknya  menargetkan dalam waktu dekat akan mencari kesimpulan hasil proses penyelidikan.

"Dalam waktu dekat kita akan bahas dengan tim guna untuk mengetahui arah dugaan kasus ini," kata Rizky, Selasa (12/11/2019).

Dalam minggu ini pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang untuk dimintai keterangan. "Hari ini satu orang, besok rencananya satu orang dan hari kamis dua orang," bebernya.

Dari informasi yang beredar, dugaan penggelapan pajak BPHTB ini diduga sudah berlangsung lama.

Disinyalir oknum pegawai BP2RD, berinisial Y melakukan penggelapan itu dengan menggunakan user "hitam" untuk masuk ke dalam server pengurusan BPHTB.

Setelah semua dokumen lengkap dan mendapatkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terduga memalsukan dokumen bukti pembayaran yang dikeluarkan Bank BTN dan tanda tangan staf BTN di BPPRD Tanjungpinang.

Seharusnya uang miliaran rupiah itu masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun malah masuk ke kantong pribadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews