Disperindag Batam Sita 540 Tabung Gas Melon dari Pengecer tak Berizin

Disperindag Batam Sita 540 Tabung Gas Melon dari Pengecer tak Berizin

Ratusan tabung gas melon disita Disperindag Batam dari pengecer. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam; Gustian Riau mengatakan, pihaknya mengamankan 540 tabung elpiji 3 kilogram (gas melon) yang dijual eceran.

Gustian menegaskan jika yang boleh menjual tabung gas tersebut merupakan pihak pangkalan yang sudah memiliki izin.

“Jumlah tersebut masih hanya dari kecamatan Batamkota saja, belum yang lain,” ujar Gustian di Kantor  Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Metrologi Batam, Rabu (11/12/2019).

Sehingga skema penjualan gas elpiji 3 kg, dari agen kemudian ke pangkalan. Dan kemudian sampai di tangan masyarakat.  “Pengecer itu tidak boleh,” katanya.

Selain itu, diketahui para pengecer tersebut menjual gas melon itu diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 18 ribu per tabung.

“Tapi pada kenyataannya, ada yang jual Rp 23 ribu per tabung, ini merugikan masyarakat,” sebutnya.

Oleh karena itu, Gustian mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ke kecamatan lainnya di Kota Batam. Tidak hanya Kecamatan Batam kota saja.

“Setiap hari, ada tim yang bergerak ke kecamatan-kecamatan lain,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews