PT Timah Tolak Permintaan Kompensasi Nelayan Tebing Karimun

PT Timah Tolak Permintaan Kompensasi Nelayan Tebing Karimun

Kapal isap timah dikawal nelayan untuk tidak melakukan aktivitas di area yang menurut para nelayan sebagai zona tangkap. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Rapat dengar pendapat di DPRD Karimun terkait polemik aktivitas tambang PT Timah di perairan Pelambung hingga Leho di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sempat dilakukan, Selasa (10/12/2019). Namun pertemuan tersebut tak ada titik temu ataupun kesepakatan.
 
Nelayan tetap melakukan penolakan PT Timah beroperasi di wilayah yang menjadi daerah tangkapan ikan mereka selama ini. Di sisi lain PT Timah menegaskan mereka sudah mengantongi izin untuk beroperasi di area yang ditentukan.

Baca juga: Polemik Tambang PT Timah di Perairan Tebing Karimun, Nelayan Tolak Tawaran Bagi Hasil

PT. Timah tidak menyanggupi permintaan para nelayan yang meminta perusahaan itu menggantikan sarana dan peralatan yang lebih besar bagi nelayan untuk melaut sebagai bentuk kompensasi.

Adalah kapal 3 GT full Fiber dengan mesin  bermerek Yanmar 16 PK. Lalu juga lengkap dengan alat tangkap berupa jaring tenggiri 50 utas yang berukuran 3,5 inci per unit atau untuk satu orang nelayan.

Sementara itu, jumlah nelayan yang berada di Kecamatan Tebing kurang lebih sebanyak 400 orang. Tentu permintaan tersebut ditolak oleh pihak PT Timah.

"Setelah dilakukan pertemuan dan dibicarakan, PT Timah menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi permintaan nelayan tersebut," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Ady Hermawan.

Disebutkannya juga bahwa, PT Timah hanya akan memberikan bantuan melalui program CSR. Bahkan, juga akan ditambah oleh mitra Timah untuk bagi hasil yaitu Rp 2.500 untuk satu kilogram timah yang dihasilkan.

Oleh karena itu, PT Timah akan tetap beroperasi di wilayah perairan DU 747 dalam waktu dekat. Operasi akan dilakukan secara bertahap.

“PT Timah mengatakan akan tetap melakukan operasi tambang timah di perairan DU 747 dalam waktu dekat,” ujar Ady saat dijumpai di ruang Komisi III DPRD Karimun.

Baca juga: Nelayan Tuntut Kompensasi Rencana Penambangan PT Timah di Karimun

Adapun dasar yang membuat Timah tetap beroperasi adalah sesuai izin operasi dari Pemerintah yang sudah dipegang sejak tahun 2011 hingga 2025 mendatang di wilayah DU 747.

Lokasi itu diketahui dari daerah Pelambung hingga daerah Leho di perairan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, seluas IUP DU 747 adalah 2.740 Ha.

“Terhadap masalah hukum dan segala macam mungkin PT Timah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tapi Kita minta jangan sampai terjadi bentrokan atau gesekan dengan masyarakat, sebaiknya agar itu bisa disosialisasikan kembali bagi masyarakat melalui KUB nelayan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews