Sejumlah Nelayan Tolak Rencana Penambangan PT Timah di Perairan Karimun

Sejumlah Nelayan Tolak Rencana Penambangan PT Timah di Perairan Karimun

Ilustrasi

Karimun - Penambangan yang rencananya akan dilakukan PT Timah di perairan DU 747 D Karimun pada awal November 2019 mendatang, menuai respons penolakan dari sebagian nelayan di wilayah tersebut.

Bentuk penolakan nelayan itu disampaikan dengan surat yang dilayangkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun. Surat itu ditandatangani Kepala Cabang DKP Karimun, Anwar, tertanggal 24 Oktober 2019.

Surat itu ditembuskan ke sejumlah pihak, diantaranya Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Danlanal Karimun. Surat itu berisikan penolakan nelayan Desa Parit, Kecamatan Karimun dan sejumlah kelompok nelayan di Kecamatan Tebing perihal rencana aktivitas penambangan di perairan DU 747 D Karimun.

Humas PT Timah Tbk Unit Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Ristanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari DKP tersebut.

"Sampaikan saja, kita sudah menerima surat dari DKP. Dan akan ditelaah bersama-sama," katanya saat dihubungi Batamnews, Selasa (29/10/2019).

Disebutkannya juga, sebelum keluar ijin tersebut, PT Timah dikatakannya telah membuat Amdal yang telah disahkan. "Mengingat PT Timah sudah mengantongi ijin. Sebelum keluar ijin tersebut, kita juga sudah membuat Amdal yang telah disahkan," ujar Ristanto.

DKP Karimun mendapat surat penolakan dari sejumlah nelayan di Pulau Parit dan Tebing. Kelompok nelayan tersebut menyatakan menolak dan telah mengadukan hal tersebut ke Bupati Karimun.

Perairan DU 747 D Karimun meliputi kecamatan Tebing, Desa Pongkar dan Pulau Karimun Anak. Selama ini tiga wilayah tersebut terkenal dengan potensi ikannya yang banyak.

PT Timah dikabarkan akan memulai aktivitas penambangan di DU 747 D tersebut awal November 2019. Sebanyak enam kapal isap produksi (KIP) akan dikerahkan PT Timah secara bertahap.

Menanggapi hal itu, DKP Karimun dalam surat itu memberikan tiga poin penting yang mesti diperhatikan PT Timah Tbk. Pertama, meminta PT Timah sebelum memulai penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) DU 747 D, untuk dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sosialisasi dilakukan kepada nelayan di lima kecamatan yakni Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat dan Buru. Poin kedua, DKP menyatakan wilayah perairan DU 747 D merupakan wilayah bagi nelayan Kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat, Tebing dan Buru menggantungkan hidupnya.

Poin ketiga atau terakhir, DKP Karimun minta PT Timah untuk hendaknya mendapatkan dukungan dari semua nelayan yang ada di kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat dan Buru.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews