Nelayan Tuntut Kompensasi Rencana Penambangan PT Timah di Karimun

Nelayan Tuntut Kompensasi Rencana Penambangan PT Timah di Karimun

Rapat antara nelayan dengan PT Timah yang difasilitasi DPRD Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Polemik penambangan di wilayah DU747 oleh PT Timah, di Karimun masih belum menemukan solusi. Mediasi antara nelayan dengan PT Timah yang dihelat DPRD Karimun belum membuahkan hasil.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor DPRD Karimun, nelayan masih mendapat janji-janji, baik itu dari pihak pemerintah dan juga pihak PT Timah.

"Bicara di lapangan dengan di atas meja itu berbeda. Yang terkena dampak itu di wilayah Kecamatan Tebing, tapi kenapa kami selaku pengurus tidak pernah diundang dalam deklarasi yang dilakukan," kata Ketua Nelayan Kecamatan Tebing, Arahim, Senin (9/12/2019).

Tuntutan nelayan dalam petemuan itu, ialah meminta kejelasan pihak PT Timah dalam memberikan kompensasi. Sebab, untuk wilayah yang akan ditambang oleh PT Timah, merupakan wilayah tangkap nelayan Karimun.

"Kira-kira, jaminan ekonomi kami gimana, untuk masyarakat nelayan khususnya. Harus ada prosedurnya," ucapnya.

Kemudian, nelayan juga menyebutkan akibat dari dampak pertambangan yang dilakukan. Polusi laut yang akan berpotensi memusnahkan ekosistem laut.

"Siapa yang mau bertanggung jawab dengan dampak yang ditinggalkan setelah kapal itu tiada atau selesai pengerjaan," ujarnya.

Sementara itu, GM PT Timah Adam Darmawan mengatakan bahwa, penambangan yang akan dilakukan tersebut dilakukan karena jumlah produksi di wilayah Kundur sudah mulai menurun. Sehingga, pihaknua juga memikirkan dan bertanggung jawab dengan ribuan karyawan yang dipekerjakan.

"Produksi di Kundur sudah menurun. Kami sebagai BUMN bertanggung jawab terhadap perusahaan dan nasib 1.030 karyawan," kata Adam dalam petemuan tersebut.

PT Timah juga mengemukakan alasan telah memiliki izin untuk melakukan penambangan di wilayah DU747 tersebut. Disebutkan Adam, sebelum melakukan operasi penambangan. PT Timah telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang terdampak sejak 2017 lalu.

"Kami melakukan tanggung jawab sosial sebagai BUMN. Seperti sunatan masal, kesehatan, rumah layak huni dan lainnya. Jadi kami telah melakukan upaya-upaya, sekarang bagaimana solusinya kami melakukan sesuai dengan amanah undang-undang," kata Adam.

Kemudian, ditambahkan oleh Divisi Hukum PT Timah, Muhammad Zulkarnaen Dharmawi yang mengatakan bahwa selaku perusahaan negara wajib hukumnya dalam hal melakukan mengeksploitasi dan sebagainya lahan negara.

"Untuk siapa, untuk masyarakat untuk negara kita. Hasil dari tambang dan sebagainya itu diekspor dan masuk dalam kas negara," ujar Zulkarnaen.

Dia juga menyebutkan bahwa, untuk wilayah tersebut tidak akan semua akan ditambang. Karena penambangan akan dilakukan di titik yang mengandung timah saja.

"PT Timah akan mencari dan mengeksplorasi dimana ada titik-titik kandungan timahnya. Jadi jangan dibayangkan wilayah 20 haktare akan semua digarap, tidak pak," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, nelayan yang hadir meluapkan apa yang meresa rasakan. Sementara pihak Timah berusaha menjelaskan dan meminta nelayan untuk menyampaikan rasa keberatan tersebut.

Karena belum mendapat titik temu, dan apa yang diharapkan oleh nelayan belum terpenuhi. Bupati Karimun Aunur Rafiq yang hadir dalam pertemuan tersebut menyarankan untuk kembali melakukan pertemuan.

"Masyarakat nelayan dan PT Timah sebaiknya kembali melakukan pertemuan. Terserah itu dimana, atau kami fasilitasi bersama DPRD juga boleh. Asalkan dapat titik temunya," kata Rafiq.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews