Dua Pengangguran Maling Motor di Meral Ternyata Diupah Rp 25 Ribu

Dua Pengangguran Maling Motor di Meral Ternyata Diupah Rp 25 Ribu

Kanit Reskrim Polsek Meral, Ipda M Fachri Rizky menunjukkan tersangka beserta barang bukti motor curian. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Jajaran Polsek Meral berhasil membekuk Rs alias Doyok sebagai otak pencurian sepeda motor di Karimun.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Meral melakukan pengembangan.

Doyok diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian Yamaha Mio sporti yang telah berubah warna di wilayah Bukit Tembak, Sei Pasir, Meral, Karimun, Jumat (6/12/2019).

Kanit Reskrim Polsek Meral, Ipda M Fachri Rizky mengatakan bahwa, pelaku merupakan otak pelaku dalam pencurian sepeda motor waktu lalu.

"Sebelum kita mengaman pelaku, dua orang terlebih dahulu diamankan yaitu sebagai eksekutor R dan W. Sementara, pelaku ini merupakan otak pelaku atau yang menyuruh dua pelaku sebelumnya untuk melakukan pencirian," kata Fachri didampingi Kapolsek Meral AKP Dody dalam press rilis, Sabtu (7/12/2019).

Disebutkan Fachri, Doyok sebelumnya tidak kenal dengan dua pelaku lainnya. Namun, dia menyuruh dua pelaku untuk melakukan pencurian dengan upah Rp 25 ribu.

"Dua pelaku yang ditangkap lebih awal, diupah oleh Doyok ini sebanyak Rp 25.000," ucap Fachri.

Baca: Mengaku Diupah, Dua Pria Pengangguran di Karimun Nekat Curi Motor

Kemudian, barang bukti sepeda motor Mio yang awalnya berwarna merah namun saat ditangkap telah berubah warna menjadi putih.

Sementara itu, Doyok mengakui kalau dirinya yang menyuruh dua orang untuk mencuri motor dengan upah senilai harga sebungkus rokok.

"Iya saya yang suruh, saya kasih uang Rp 25.000 untuk membeli minyak motor mereka," ujar Doyok yang juga pengangguran ini.

Bapak satu anak itu mengatakan, sepeda motor curian yang didapatnya akan dipakai untuk keperluan sehari-hari dan tidak berniat untuk menjualnya.

Dia mengubah warna motor agar leluasa untuk membawanya jalan. Selama sepeda motor ditangannya, dia menyebutkan kalau untuk mencari pekerjaan.

"Tidak saya jual, motor saya gunakan untuk mencari pekerjaan. Karena saya terkendala perekonomian," ucap Doyok yang mengenakan baju tahan Polsek Meral bernomor 04 itu.

Sebelumnya, Polsek Meral menangkap dua pemuda R dan W yang diketahui pebagai pelaku pencurian sepeda motor di Baran II, Meral, pada Senin (2/12/2019) lalu.

Dari pengakuan kedua pelaku, dia disuruh dan diupah oleh seorang yang tidak dikenal sebelumnya.

Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong motor curian untuk menjauh dari lokasi. Kemudian mereka menyerahkan motor pada orang yang menyuruhnya yaitu Doyok.

Kini, para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHpidana dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews