Remaja Maling Motor Ditangkap saat Nongkrong di Taman Seri Kuala Lobam

Remaja Maling Motor Ditangkap saat Nongkrong di Taman Seri Kuala Lobam

Acil (bersebo), remaja pencuri motor bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Bintan - Ahmad Andrean alias Acil Bin Robert, remaja yang baru beberapa bulan menginjakan kakinya di Kabupaten Bintan ditangkap polisi setelah terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Acil diketahui mencuri Suzuki FU warna biru hitam BP 6435 F milik warga Tanjunguban, Harianto Thomas (32). Dia kini ditahan di sel Mapolsek Bintan Utara.

Kapolsek Binut, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Iptu N Sembiring mengatakan Harianto Thomas melaporkan motornya Suzuki FU yang ditinggalkan selama 4 hari di parkiran depan Wisma Puri Anda Jalan. RE. Martadinata RT 001/RW 004 Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara hilang.

"Korban ke Batam terus 4 hari kemudian balik ke Tanjunguban dan melihat motornya sudah tak ada. Lalu malam harinya, Sabtu (30/11/2019) korban buat laporan resmi ke Mapolsek Binut," ujar Sembiring.

Laporan itu ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Bersama anggotanya, Sembiring menyisir hingga ke Taman Kota Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL).

Di taman itu didapati ada sekelompok remaja yang lagi duduk santai di kolam. Karena jarum jam sudah mengarah ke pukul 23.30 WIB, pihaknya menyuruh remaja-remaja tersebut pulang.

"Pas remaja itu hendak pulang dengan menunggangi kendaraan ada motor yang kami curiga. Motor itu terondol dan tak ada plat nomornya," jelasnya.

Lantas beberapa anggota polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dicurigai dengan mencocokkan nomor rangka dan mesin sesuai yang dilaporkan korban.

Setelah diperiksa ternyata kendaraan tersebut memang milik korban yang hilang sesuai dengan nomor rangka MH8BG41CABJ480923 dan nomor mesin G420ID541590.

"Pelaku dan motor itu kami bawa ke Mapolsek Binut guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku memgakui telah mencuri motor yang sedang terparkir di Depan Wisma Puri Anda. Lalu barang-barang seperti bodi motor dan lainnya serta plat motor curian itu dilepaskannya agar tidak dapat terlacak.

Sisa barang yang dilepaskan itu disimpan di rumah pelaku yang berada di Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam. Yaitu 1 buah anak kunci, 1 keping plat nomor kendaraan, 1 buah knalpot standart, 1 buah obeng bergagang plastik warna hitam, 1 buah kunci pas ukuran 13 warna silver, 2 buah kaca spion sepeda motor, 1 buah kap tengah sepeda motor warna biru, 2 buah kap sayap sepeda motor warna hitam.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hukuman diatas 5 tahun penjara," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews