Jelang Pilkada 2020, KPU Bintan Umumkan Syarat dan Sebaran Dukungan Calon Perorangan

Jelang Pilkada 2020, KPU Bintan Umumkan Syarat dan Sebaran Dukungan Calon Perorangan

Foto: Ary/Batamnews

Bintan - KPU Bintan meresmikan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan 2020 di Gedung Convention Bhadra Resort, Batu 26, Kecamatan Toapaya, Rabu (27/11/2019).

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengaku dana hibah dari Pemkab Bintan sebesar Rp 500 juta sudah dicairkan. Tahapan Pilkada Bintan 2020 sudah bisa dimulai.

"Alhamdulillah dana NPHD sudah cair. Tahapan pertama sudah kita lakukan yaitu pengumuman syarat dukungan calon perorangan," ujar Vina.

Syarat bagi calon perorangan (non partai) yang mendaftarkan diri di Pilkada Bintan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Yaitu calon perorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 17 April 2019 sebesar 103.512 orang.

Maka, kata Vina, minimal dukungan yang dikumpulkan calon tersebut sebanyak 10.352 orang. Dukungan itu dapat dibuktikan dengan menunjukan 1 KTP harus 1 fomulir bagi setiap dukungan.

Kemudian dukungan itu juga harus tersebar minimal 50-60 persen dari jumlah kecamatan. Maka 10.352 orang yang dukung harus berdomisili di 5-6 kecamatan sebab kabupaten ini memiliki 10 kecamatan.

"Bagai yang ingin menanyakan langsung kami siap menjelaskan. Fomulirnya juga bisa diambil di kantor kami sebab syarat dukungan dan pesebarannya beda dengan yang dulu," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews