Sidang Gugatan Partai Golkar

MK Minta Kotak Suara TPS 12 Seilekop di Bintan Dibawa ke Jakarta

MK Minta Kotak Suara TPS 12 Seilekop di Bintan Dibawa ke Jakarta

Ilustrasi

Bintan - Kotak suara di TPS 12 Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) dibawa KPU dan Bawaslu Bintan ke Jakarta. Pasalnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kotak beserta isinya itu dihadirkan untuk menjadi alat bukti.

Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang mengatakan, sidang gugatan internal Partai Golkar itu bermuara dari hilangnya C1 Plano di TPS 12. Sehingga kotak suara beserta isinya menjadi objek gugatan.

"Dalam sidang kemarin, MK minta kita hadirkan barang bukti kotak suara TPS 12. Jadi pagi tadi jam 10.00 WIB, kami bawa kotak suara itu ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Sriwijaya," ujar Dumo,Kamis (25/7/2019).

Kotak suara itu dikawal oleh empat orang. Satu diantaranya dari Bawaslu, satu lagi dari anggota Polres Bintan dan dua orang dari KPU.

Meskipun sudah dibawa, namun Dumo belum mengetahui secara pasti untuk apa kotak suara dihadirkan. Sebab sebelumnya berkas hasil pleno sudah diserahkan. Rencananya sore hingga malam akan disidangkan kembali gugatan terhadap sengketa ini di MK.

"Kami sendiri tak tau untuk apa kotak suara dan isinya. Karena disuruh kami penuhi saja permintaan itu. Tapi kami pastikan kotak itu disegel dan sesuai dengan hasil pleno kemarin," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews