KPU Bintan Usulkan 5 Petugas Pemilu Dapatkan Santunan Laka Kerja

KPU Bintan Usulkan 5 Petugas Pemilu Dapatkan Santunan Laka Kerja

Ilustrasi

Bintan - Selain Wenti (31) yang mendapatkan santunan akibat musibah dalam bekerja. KPU Bintan juga mengusulkan 4 orang lagi yang mengalami hal serupa untuk mendapatkan santunan dari KPU RI.

Komisioner KPU Bintan, Divisi SDM, Syamsul mengatakan, 4 orang lagi yang akan mendapat santunan tersebut terdiri dari 2 anggota PPS dan 2 anggota PPK.

"Sebenarnya ada 7 petugas pemilu yang akan mendapat santunan karena kecelakaan kerja. Tapi hasil dari verifikasi, kita naikkan hanya 5 orang saja ke KPU Kepri untuk diteruskan ke KPU RI," kata dia, kemarin.

5 petugas pemilu yang akan mendapatkan santunan adalah Wenti yang merupakan petugas KPPS di TPS 6 Kelurahan Sei Enam. Anak yang dikandung wanita asal Jalan Kencana, RT 003/RW 002, Kampung Sei Enam Laut itu terlahir prematur dan baru 3 hari dilahirkan sang bayi meninggal dunia.

Kemudian, Abdul Halim (41) asal Jalan Jambu, Desa Sebong Lagoi yang bertugas sebagai PPK Teluk Sebong. Akibat bertugas ekstra keras di pemilu serentak 2019 dia mengalami sakit pusing dan sesak napas.

Berikutnya, PPK Gunung Kijang, Andi Triadi (27) asal Jalan Alur Pekap, Desa Malang Rapat. Dia mengalami sakit demam dan panas tinggi.

Lalu, Arsuhara Yopa Nasution (36) asal Jalan Indunsuri Teluk Lobam. Tenaga honorer Pemkab Bintan yang bertugas sebagai PPS Kelurahan Tanjunguban Kota ini kelelahan sehingga mengalami sakit pitam, lemas dan pingsan.

Selanjutnya, Angka Surya Wijaya (50) asal Jalan Mekarsari, Kecamatan Teluk Sebong. Petugas PPS Desa Sri Bintan ini mengalami luka berat akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas).

"Sedangkan 2 orang yang tidak lulus verifikasi mendapatkan santunan adalah Syaiful Erwin yang bertugas sebagai PPS Tanjunguban dan Susanti merupakan petugas KPPS Kijang. Mereka tidak lulus verifikasi karena tidak bisa menunjukkan surat sakit melainkan hanya rawat jalan saja," ujarnya.

Besaran santunan yang akan didapatkan 5 petugas PPS, PPK, dan KPPS tersebut berbeda-beda. Karena disesuaikan dengan klasifikasi musibah yang dialami.

"Yang dapat santunan itu memiliki resume medis dari rumah sakit. Besaran santunan untuk adchoc berdasarkan dari SK 926," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews