Sidang Kasus Amat Tantoso

Mina Sebut Kirim Uang Miliaran ke Rekening Yuwanki

Mina Sebut Kirim Uang Miliaran ke Rekening Yuwanki

Mina, orang kepercayaan Amat Tantoso (Foto: Batamnews)

Batam - Kasus penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/9/2019). Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan Mina.

Mina diketahui sebagai manager operasional di perusahaan money changer Amat Tantoso. Mina lah yang kemudian diperdayai Kelvin Hong, korban penganiayaan, menguras uang pengusaha valas Amat Tantoso.

Kerugian Amat mencapai Rp 30 miliar lebih. Dengan berbagai tipu daya, Kelvin membujuk rayu Mina agar mau meminjamnkan uang, dengan imbalan akan dinikahi.

Mina mengaku memiliki hubungan spesial dengan Kelvin. Uang tersebut kemudian dikirim ke berbagai rekening, termasuk ke rekening seorang pengusaha di Batam yang disebut Mina sebagai Yuwanki.

Dari pengakuan Mina, ada aliran dana uang yang mengalir ke rekening Yuwanki.

Ada bukti-bukti transfer Bank BCA yang dikirim ke rekening pribadi Yuwanki. Yuwanki diketahui sebagia salah satu pengusaha di Batam.

"Ada bukti transfer ya saya kirimkan ke rekening pribadi milik Yuwanki," ujar Wina saat ditanyakan penasihat hukum Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat.

Menurut Nur Wafiq Warodat mengatakan, jumlah kerugian yang mencapai Rp 30 miliar itu terungkap dalam fakta persidangan. "Jadi bukan Rp 7 miliar tapi mencapai Rp 30 miliar. Jadi salah satu yang ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Yuwanki," ujar Nur.

Nur Wafiq menyebutkan, selain itu juga ditemukan ada cek senilai Rp 7 miliar atas nama Yuwanki. "Cek itu kemudian ditukar oleh Kelvin," katanya.

Dalam persidangan tersebut Kelvin Hong tidak hadir. Kelvin saat ini masih menjadi buronan polisi dalam kasus penggelapan dan penipuan uang Amat Tantoso tersebut. Kelvin untuk ketiga kalinya tak menghadiri persidangan.

Ketidak hadirannya itu menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam diberitahu kuasa hukum Kelvin di Malaysia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews