Drama Bisnis Valuta Amat Tantoso, Ada Kedekatan Kelvin Hong dan Yuwangki

Drama Bisnis Valuta Amat Tantoso, Ada Kedekatan Kelvin Hong dan Yuwangki

Kelvin Hong dan Yuwangki.

Batam - Prahara bisnis Amat Tantoso bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Batam. Amat yang juga menjadi terdakwa penganiayaan, juga melaporkan balik kasus penipuan yang ia alami. Kasus ini saling berkaitan.  Akibat kesal tertipu puluhan miliar, Amat cekcok dengan seorang WNA Malaysia bernama Kelvin Hong hingga terjadi aksi penusukan.

Belakangan nama pengusaha Batam Yuwangki muncul. Pengusaha diskotik, jasa massage dan kuliner itu disebut-sebut di pengadilan. Mina menyebutkan, dirinya juga pernah melakukan transfer ke rekening bank atas nama Yuwangki.

Dalam kasus penipuan ini, Mina, asisten Amat dalam mengelola perusahaan money changer kini sudah menjadi terpidana. Wanita itu sebelumnya sebagai Manajer Operasional, PT Hosana Exchange--perusahaan valuta yang digarap Amat.

Mina terbuai kata manis dari seorang pelanggan. Diduga ada perasaan Mina kepada Kelvin. Pria itu berhasil meminjam uang, jika ditotal nilainya mencapai Rp 30 M tanpa jaminan apa pun selama ini.

Mina mengambil sejumlah uang dari kasir perusahaan, dan mentransfernya kepada Kelvin. Pengambilan uang tersebut dilakukan tanpa nota bukti pengeluaran uang. Mina kemudian membuat nota penerimaan, padahal saat itu perusahaan belum menerima pengembalian uang tersebut.

Baru saat audit, Amat merasa ada kekurangan sejumlah uang. Mina mengakui jika uang itu ia pinjamkan ke Kelvin dengan nota palsu. Mina mengaku sering diajak keluar dan diberikan hadiah oleh korban  "Kami hanya teman dekat," elak Mina.

Kuasa hukum Amat, Nur Wafiq menyebutkan, juga ada cek senilai Rp 7 miliar atas nama Yuwangki. "Cek itu yang kemudian ditukar oleh Kelvin," katanya.

Dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Batam ,Kamis (26/9/2019) lalu, Nur Wafiq Warodat  menyebutkan Kelvin memiliki beberapa perusahaan yang berada di Batam, Bandung serta beberapa daerah lainnya.

"Ada beberapa perusahaan yang dimiliki Kelvin di Batam, Bandung dan didaerah lainnya," tambahnya.

Nur Wafiq Warodat berharap, satreskrim polres Barelang maupun Jatanras Polda Kepri yang telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melibatkan Interpol bisa menghadirkan tersangka Kelvin. "Semoga Kelvin bisa ditangkap agar bisa dibawa ke Batam," ujar Nur.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews