Pejabat Bintan Diperiksa Kejari Terkait Proyek Rp 2,2 Miliar

Pejabat Bintan Diperiksa Kejari Terkait Proyek Rp 2,2 Miliar

Ilustrasi.

Bintan - Kejaksaan Negeri Bintan memeriksa 8 orang, yang berstatus PNS salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan.

Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan beberapa orang di OPD tersebut diperiksa atas kasus dugaan korupsi. Yakni pengerjaan proyek yang tak sesuai spesifikasi dan penggunaan anggarannya.

"Kami telah menerima laporan terkait permasalahan pelaksanaan proyek fisik yang dilaksanakan oleh salah satu OPD. Kini kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujar Sigit di Kantor Kejari Bintan, Senin (25/11/2019).

Proyek yang diduga bermasalah itu adalah proyek fisik senilai Rp 2,2 miliar yang dilaksanakan oleh salah satu OPD Bintan pada tahun 2018 lalu.

Beredar kabar, jika pegawai yang diperiksa terkait proyek fisik ini di Dinas PUPR Bintan dan Dinas Perkim. Namun Kajari menyebut belum bisa membeberkannya.

Sigit mengaku pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait kasus ini begitu juga dengan indetitas OPD tersebut. "Pokoknya sudah 8 saksi dipanggil dan diperiksa. Itu sudah termasuk Kadisnya," jelasnya.

Kejari Bintan telah menyurati Lembaga Pengembangan Jaksa Kontruksi (LPJK) Kepri untuk mengecek proyek tersebut. Tujuannya agar dapat diketahui secara pasti spek dan kualitas proyek tersebut.

"Kalau kerugian negaranya belum dapat diketahui secara pasti. Karena masih menunggu hasil dari pemeriksaan LPJK Kepri,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews