Wawako Amsakar Minta Buruh Terima UMK yang Sudah Ditetapkan

Wawako Amsakar Minta Buruh Terima UMK yang Sudah Ditetapkan

Wawako Batam, Amsakar Achmad saat diwawancarai wartawan, Rabu (6/11/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad meminta buruh dan pengusaha sama-sama menerima usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

"Penetapan UMK sudah berdasarkan formula yang tepat," kata Amsakar di Batam Center, Rabu (6/11/2019).

Ia melanjutkan, meskipun ada penolakan dari beberapa buruh hal itu sudah biasa setiap pengajuan UMK di Batam. "Biasa itu tarik-ulur baik buruh dan pengusaha," ujarnya kepada Batamnews.

Sebelumnya, Dewan  Pengupahan Kota (DPK) sudah menetapkan besaran UMK Batam sebesar Rp 4.130.279. Angka itu ditetapkan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker).

Namun, angka tersebut menuai penolakan dari serikat buruh FSPMI. Mereka menolak aturan PP nomor 78 tahun 2015 dan meminta menaikan UMK 15 persen yaitu Rp 4.377.321.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews