FSPMI Walkout Tolak Usulan UMK Batam Rp 4,1 Juta

FSPMI Walkout Tolak Usulan UMK Batam Rp 4,1 Juta

Ketua FSPMI Batam, Alfithoni. (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Usulan Besaran UMK Batam Rp 4,1 juta dari Disnaker Batam ditolak oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Penolakan tersebut, ditunjukkan FSPMI dengan aksi walkout dari ruang rapat di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

"FSPMI ikut rapat tapi tidak ikut menandatangani surat persetujuan, mereka pun tidak mengusulkan angka yang mereka inginkan dari ketidaksetujuan tersebut," kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti

Ketua FSPMI Kota Batam, Alfithoni mengatakan, keputusan walkout karena menilai pemerintah terlalu memaksakan penetapan angka UMK 2020.

"Tadi kita udah sampaikan ke unsur pekerja, apabila pemerintah menaikkan upah berdasarkan PP 78 sikap kita WO," ucap Alfithoni.

Menurutnya seharusnya angka tersebut tidak ditetapkan hari ini namun di bahas secara matang di Dewan Pengupahan. Bahkan pihak pekerja merasa penetapan UMK tahun ini, belum ada perundingan dengan pihak pekerja terlebih dahulu.

"Perundingan belum dimulai tapi pemerintah udah maksain angkanya. Kalau tidak bisa dirundingkan, dibubarkan saja DPK (dewan pengupahan kota) nya, apa gunanya ada DPK?" ujarnya.

Mereka berencana turun ke jalan sebelum 15 November 2019, untuk menolak kenaikan UMK 8,51 persen tersebut. Penolakan ini tidak hanya ditunjukkan oleh FSPMI saja. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga turut menolak keputusan Disnaker untuk mengusulkan UMK 2020 sebesar Rp 4,1 juta.

SPSI Kota Batam, mengusulkan kenaikan UMK 2020 naik sebesar 15% atau menjadi Rp 4.377. 312. Dengan kenaikan Rp 570.953 dari UMK 2019

Adapun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyatakan setuju dengan syarat Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) ditetapkan sebelum 1 Januari 2020  "Kami menghargai sikap dari pihak lainnya karena mungkin mereka juga punya pandangan sendiri dari internal rapatnya mereka," sebut dia.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews