Serikat Buruh Minta UMK Bintan Rp 4 Juta

Serikat Buruh Minta UMK Bintan Rp 4 Juta

Ilustrasi.

Bintan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 mendatang ditetapkan sebesar Rp 4 jutaan.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaholo mengatakan, pihaknya meminta kenaikan UMK di tahun depan naik dari angka yang ditetapkan bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

“Kalau bedasarkan PP tersebut naiknya 8,51 persen. Tapi kalau dilihat dari survei kami itu tidak sesuai karena yang layak itu Rp 4.001.447,” ujar Andi, kemarin.

Dasar kenaikan UMK yang diusulkan FSPMI bedasarkan survei dari 3 komponen. Yaitu kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen yang diberlakukan tahun depan.

Lalu naiknya tarif listrik akibat ditariknya subsidi listrik dan pertumbuhan ekonomi di Bintan untuk tahun 2020 akan meningkat dari tahun 2019. “UMK yang kami usulkan naik 19 persen atau Rp 4.001.447. Itu semua bedasarkan survei internal yang pro kesejahteraan buruh,” sebutnya.

SKepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan yang dihadiri oleh pihaknya mewakili Pemkab Bintan dan Apindo serta serikat-serikat buruh disepakati ada dua usulan besaran pada UMK Bintan 2020.

“Ada 2 usulan yang disepakati dalam rapat bersama kemarin. FSPMI usulkan Rp 4.001.447 atau naik 19 persen. Sedangkan pemerintah, Apindo dan 4serikat lainnya yaitu, DPC FSP LEM SPSI, FSPSI Reformasi, FKUI SBSI, PC FAP PAR SPSI ajukan Rp 3.648.714 atau naik 8,51 persen,” jelasnya.

Dua usulan itu, kata Indra, akan diakomodirnya dan disampaikan ke Bupati Bintan. Selanjutnya Bupati menentukan satu usulan yang akan diserahkan ke Gubernur Kepri.

Menurut dia, usulan yang akan diterima pasti mengacu pada aturan PP 78 tahun 2015. Yaitu 8,51 persen.  “Kita tunggu saja hasilnya yang disetujui Gubernur Kepri,” katanya.

 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait