Surat Rekomendasi UMK Batam 2020 Belum Tiba di Meja Gubernur

Surat Rekomendasi UMK Batam 2020 Belum Tiba di Meja Gubernur

Ilustrasi.

Batam - Besaran UMK Batam 2020 hingga kini belum disepakati pengusaha dan serikat pekerja. Walaupun pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) sudah dilakukan, namun pihak aliansi buruh ternyata tidak sepemikiran. Ada yang setuju dan menolak

Kini surat rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam sudah sampai di Meja Wali Kota Batam Muhammad Rudi, setelah pembahasan buntu di dewan pengupahan. Hal itu dikatakan Wawako Amsakar Achmad.

“Surat sudah selesai namun masih berada di meja pak Rudi, karena beberapa hari ini beliau di luar. surat belum sampai di gubernur, paling lambatkan 20 November, masih ada waktu. Semoga setelah beliau pulang nanti bisa kami selesaikan,” ujar Amsakar, Jumat (15/11/2019)

Setelah ditandatangani wali kota Batam, surat akan dikirimkan ke Gubernur Kepri dengan batas akhir 20 November 2019.

Ketidaksepakatan itu juga nantinya akan dilampirkan Pemerintah Kota Batam ke Gubernur Provinsi Kepri untuk dibahas. Adapun besaran yang diajukan Pemerintah Kota Batam mengikuti formula PP No. 78/2015 dengan jumlah besaran Rp 4.130.279.

“Inti surat kita itu bahwa sesuai berita acara rapat belum menemukan titik temu antara serikat pekerja dan pelaku usaha. Lalu kami ajukan angka sesuai PP No. 78/2015, yang mempertimbangkan angka saat ini dengan pertumbuhan ekonomi dan besaran inflasi yang terjadi,” ujarnya.

Pada berita sebelumnya, antara tiga aliansi serikat pekerja mengajukan keberatan yang berbeda. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga turut menolak keputusan Disnaker untuk mengusulkan UMK 2020 sebesar Rp 4,1 juta. SPSI Kota Batam, mengusulkan kenaikan UMK 2020 naik sebesar 15% atau menjadi Rp 4.377. 312. Dengan kenaikan Rp 570.953 dari UMK 2019

Adapun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyatakan setuju dengan syarat Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) ditetapkan sebelum 1 Januari 2020.

Sedangkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hanya menyatakan ketidaksetujuannya, tanpa menyebutkan angka yang diharapkan. Bahkan FSPMI merencanakan aksi sebelum 20 November 2019.

Terkait keputusan besaran UMK, Pemko Batam mengaku hanya akan menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepri. “Ini yang kami sampaikan ke Gubernur nanti biarkan gubernur yang akan memutuskan,” tutupnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews