DKPP Mentahkan Gugatan Terhadap Bawaslu Batam

DKPP Mentahkan Gugatan Terhadap Bawaslu Batam

Ilustrasi.

Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mementahkan gugatan terhadap Bawaslu Batam yang diajukan oleh Elisman Siboro, Ketua RT di Pantai Stres Blok C Nomor 21 Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam yang dikuasakan kepada penasihat hukum, Imanuel Dermawan Purba.

Hal tersebut tertuang di dalam salinan keputusan DKPP Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019. DKPP menyatakan Bawaslu menolak pengaduan teradu sepenuhnya, dan merehabilitasi nama baik para anggota Bawaslu Batam terkait kasus ini yang isinya antara lain:

"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Syailendra Reza IR selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Bosar Hasibuan, Teradu III Helmy Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajagukguk, dan Teradu V Nopialdi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam"

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"

"Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 30/9/2019 dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu, 20/11/2019 oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo"

Seperti diketahui, pengadu melaporkan Bawaslu Batam dan meminta DKPP untuk melakukan pencopotan karena dianggap telah abai dalam kasus terkait money politik yang mereka laporkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews