Komisioner KPU Batam Diberhentikan, Syahrul: Kami Menerima, Tetapi....

Komisioner KPU Batam Diberhentikan, Syahrul: Kami Menerima, Tetapi....

Mantan Ketua KPU Batam Syahrul Huda. (Foto: Batamnews)

Batam - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Syahrul Huda angkat bicara soal pencopotan dirinya bersama lima komisioner lainnya berdasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Syahrul yang dihubungi Batamnews menyebutkan dirinya menerima putusan DKPP tersebut. Namun dia menegaskan dirinya bersama dengan komisioner lainnya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu yakni Syamsuri.

"Kami tidak pernah melakukan kejahatan pemilu, jika semua arif menyikapi tentunya tak seperti ini," kata Syahrul, Kamis (21/11/2019).

Menurut dia, perubahan perolehan suara dari Syamsuri yang merupakan caleg PAN untuk DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Bengkong, Batuampar dan Lubukbaja itu tidak ada keberatan dari saksi  PAN yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara.

Namun demikian, Syahrul menyampaikan dirinya menerima keputusan DKPP tersebut. 

Sementara itu, Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan mengaku sudah mendapat kabar tersebut. Menurut dia, ada dua permasalahan pelanggaran etik yang dikenakan ke mereka sehingga diberhentikan.

“Pertama terkait dengan logistik, yang satu lagi terkait dengan perolehan suara Samsuri dan Yudi Kurnain,” ucap Zaki.

Baca: DKPP Putuskan KPU Batam Langgar Kode Etik, Para Komisioner Diberhentikan

Dengan pemberitahuan itu, Zaki mengaku menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan DKPP.

Dia pun menyebutkan tidak akan mengajukan banding atas pemberhentian tersebut. “Karena keputusan DKPP itu final dan mengikat,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews