• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Kisah Cinta Fiki Naki dan Dayana, Berakhir Indah Atau Sekadar Konten?      • Jika Pilkada Tak Digelar 2022, Peluang Anies di Pilpres 2024 Sulit      • Muhadjir Soal Masyarakat Terpapar Covid-19: Jangan Dikit-sedikit ke RS      • Bintan Mulai Rawan Banjir, Bupati Apri Evaluasi Izin dan Amdal Perumahan      • Disperindag Batam Segera Luncurkan Kartu Kendali BBM Premium      • Wawako Batam dan Sejumlah Pejabat Kembali Disuntik Vaksin pada 29 Januari 2021      • Jadi Ancaman Pandemi Baru, Ini Sederet Cara Hindari Penularan Virus Nipah      • Nunuk Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Meninggal Dunia      • Gempa M 5,4 Terjadi di Pesisir Barat Lampung      • Dentuman di Bali Akibat Asteroid Masuk Atmosfer, Diduga Jatuh di Laut     
Batamnews > Politik

DKPP Putuskan KPU Batam Langgar Kode Etik, Para Komisioner Diberhentikan

Rabu 20 November 2019, 20:21 WIB

ilustrasi.

Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU Batam terbukti melakukan pelanggaran kode etik pelaksanaan kampanye. Dengan hal ini DKPP memberhentikan para komisioner KPU Batam.

Putusan pemberhentian oleh DKPP ini, dibacakan dan disiarkan langsung di media sosial Facebook oleh akun resmi DKPP pukul 14.30 WIB, Rabu (20/11/2019) siang.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis dalam sidang menyatakan bahwa Ketua KPU Batam Syahrul Huda beserta para komisioner lainnya, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia terbukti melanggar kode etik.

Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam," ujar Hakim DKPP.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda cs, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Provinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran  kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X parlindungan selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.

Setelah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner Zaki Setiawan, dia mengaku sudah mendapat kabar tersebut. Namun belum mendapat surat resmi pemberhentian tersebut.

“Karena yang kesana itu perwakilan, Sidiq dan Mulyadi. Kami di sini masih menunggu mereka balik dulu, jadi yang di Batam belum tau pasti,” katanya saat dihubungi batamnews.

Zaki menjelaskan, pada saat pembacaan hasil dari DKPP yang disiarkan live di facebook, dia sedang berada di dalam pesawat.

Untuk pelanggaran etik yang dikenakan ke mereka sehingga diberhentikan, Zaki menyebutkan ada dua permasalahan.

“Pertama terkait dengan logistik, yang satu lagi terkait dengan perolehan suara Samsuri dan Yudi Kurnain,” ucap Zaki.

Dengan pemberitahuan itu, Zaki mengaku menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan DKPP.

Dia pun menyebutkan tidak akan mengajukan banding atas pemberhentian tersebut. “Karena keputusan DKPP itu final dan mengikat,” ujarnya.

(ude)
Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : Kode Etik
# KPU Batam# DKPP


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 13 November 2019 - 20:21 WIB

Jumlah TPS di Batam Berkurang pada Pilkada 2020

Senin, 21 Oktober 2019 - 20:21 WIB

Sidang Etik Pemilu oleh DKPP Hari Ini Sempat Molor

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 20:21 WIB

Banyak APK Tak Terpakai, KPU Batam Evaluasi Fasilitas Kampanye

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 20:21 WIB

KPU Batam Serahkan Usulan Pelantikan Anggota DPRD ke Wali Kota


Baca Juga :
Senin, 25 Januari 2021 - 20:21 WIB

Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:21 WIB

Lanud Tanjungpinang Kirim Benda Misterius Potongan Pesawat ke Jakarta

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:21 WIB

bdrive Hadir di Batam, Transportasi Online Berkonsep Inovatif

Senin, 25 Januari 2021 - 20:21 WIB

Dalam 2 Hari, Belasan Hektare Hutan di Bintan Terbakar


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Warga Temukan Sayap Pesawat

#
Pesawat

#
Temuan Sayap Pesawat

#
Ada Aja Solusinya

#
bdrive

#
transportasi online

#
Begal

#
DPRD Karimun

#
Honorer

#
kebakaran hutan

Berita Terpopuler
1
Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

dibaca 89636 kali

2
Lanud Tanjungpinang Kirim Benda Misterius Potongan Pesawat ke Jakarta

dibaca 6517 kali

3
bdrive Hadir di Batam, Transportasi Online Berkonsep Inovatif

dibaca 5429 kali

4
Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang

dibaca 5425 kali

5
Fraksi PAN Soroti Kasak-kusuk Mutasi Honorer di Karimun

dibaca 4721 kali

6
Dalam 2 Hari, Belasan Hektare Hutan di Bintan Terbakar

dibaca 4620 kali

7
Cara Mudah Mengatasi Asam Lambung Naik Tanpa Obat

dibaca 3477 kali

8
Tarif Parkir Pinggir Jalan di Batam Akan Naik 100 Persen

dibaca 3250 kali

9
Kebakaran Rumah di Lingga Renggut Nyawa 2 Warga

dibaca 3072 kali

10
Viral Pria Santuy Panggul Sepeda Motor di Bali, Warganet: Ini Baru Bang Jago

dibaca 2822 kali

Suara Pembaca

2 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris