Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan 4 Saksi Selidiki Dugaan Penggelapan BPHTB

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan 4 Saksi Selidiki Dugaan Penggelapan BPHTB

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus memperdalam penyelidikan dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPPRD Tanjungpinang. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini.

Setidaknya, ada sembilan orang dari instansi BPPRD, BPN dan Bank BTN yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, mengatakan, pihaknya  menargetkan dalam waktu dekat akan mencari kesimpulan hasil proses penyelidikan.

"Dalam waktu dekat kita akan bahas dengan tim guna untuk mengetahui arah dugaan kasus ini," kata Rizky, Selasa (12/11/2019).

Rizky menyebutkan, dalam pekan ini pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang untuk dimintai keterangan.

"Hari ini satu orang, besok rencananya satu orang dan hari Kamis dua orang," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan informasi Batamnews, dugaan penggelapan pajak BPHTB ini sudah berlangsung lama.

Diduga Y, salah satu pegawai di BP2RD Tanjungpinang melakukan penggelapan itu dengan menggunakan user "hitam" untuk masuk ke dalam server pengurusan BPHTB.

Setelah semua dokumen lengkap dan mendapatkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terduga diduga memalsukan dokumen bukti pembayaran yang dikeluarkan Bank BTN dan tanda tangan staf BTN di BPPRD Tanjungpinang.

Seharusnya uang miliaran rupiah itu masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun malah masuk ke kantong pribadi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews