Jaksa Panggil 5 Saksi terkait Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang

Jaksa Panggil 5 Saksi terkait Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang

Kasintel Kejari Tanjungping, Rizky Rahmatullah. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Dugaan penggelapan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus diseldiki kejaksaan

Pekan depan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menyebutkan, dalam penyedikan penggelapan pajak BPHTB ini, pihaknya telah menjadwalan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

"Saat ini baru tujuh orang, minggu kemarin kita panggil empat orang saksi, tapi dua saksi ditunda. Jadi minggu depan kita panggil lima orang,"sebutnya.

Adapun lima orang saksi yang akan dipangil minggu depan yakni, Kepala BPKAD Tanjungpinang Darmanto, dari Badan Pertanahan Nasional dan terhadap dua orang terduga Y dan D.

"Sementara kerugian Rp 1,3 miliar, tergantung dari pemerikasaan nanti, bisa jadi tahun-tahun sebelumnya,"  ujarnya.

Rizky menuturkan, bahwa kejaksaan negeri Tanjungpinang berkomitmen untuk mengusut kasus penggelapan pajak ini sampai tuntas.

"Kami akan sampaikan secara transparan ke publik dan teman-teman media bisa mengikuti proses penyelidikannya," tegasnya.

Sebelumnya, kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memanggil dua orang saksi yakni Kepala Inspektorat Tanjungpinang; Tengku Dahlan dan Kepala BP2RD Tanjungpinang Riany.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews