Curi Sepeda Motor, Dua Pengamen Remaja di Karimun Ditangkap
Polres Karimun mengekspose penangkapan pelaku curanmor yang merupakan pengamen yang masih remaja. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun - Dua remaja di Karimun harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Satu orang merupakan anak di bawah umur.
Remaja usia belasan tahun tersebut tidak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun. Adalah Ra (19) dan Rk yang masih di bawah umur.
Diketahui, kedua remaja tersebut melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (3/11/2019) lalu di kawasan Sei Lakam Barat, Karimun.
Mereka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan cara mendorongnya dari tempat parkirnya motor. Bahkan satu pelaku juga membawa sebuah gunting saat melakukan aksi.
Pelaku juga telah sempat mengubah warna sepeda motor curian tersebut untuk tidak dikenali.
"Mereka berhasil mendorong motor tersebut menjauh dari TKP, kemudian mereka mengecat hasil curiannya itu." ujar Wakapolres Karimun Kompol M Chaidir didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kamis (7/11/2019).
Kemudian, pihak kepolisian yang mendapat laporan, langsung melakukan pencarian. Pada Selasa (5/11/2019), pelaku berhasil diringkus di Jalan Telaga Mas, Sei Lakam Barat, Karimun.
Kronologi pencurian itu terjadi berawal saat mereka sedang melintasi lokasi kejadian di Jalan perdamaian.
Satu pelaku Rk melihat adanya satu unit motor yang terparkir. Kemudian, pelaku Ra tanpa berpikir panjang langsung mengajak Rk untuk mengambil motor tersebut. Seorang pelaku sempat mengeluarkan gunting yang bertujuan untuk membobol kunci. Namun, saat itu stang motor tersebut tidak dalam terkunci.
Rk langsung mendorong motor tersebut untuk menjauh dari lokasi yang dibantu oleh Ra. "Mereka sepulang dari mengamen dari kawasan dekat Hotel Wiko," ujarnya.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sepeda motor curian yang telah berubah warna, dua buah kap samping sepeda motor dan satu buah gunting.
Akibat perbuatannya, dua remaja tersebut dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Komentar Via Facebook :