Polisi Kundur Temukan Senjata Api Rakitan Komplotan Opie

Polisi Kundur Temukan Senjata Api Rakitan Komplotan Opie

Okvi dan Opie, dua pelaku curat bersenjata tajam usai ditangkap polisi Kundur Barat, Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Polisi meringkus dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kundur, Kabupaten Karimun, pekan ini. Saat beraksi, keduanya membawa senjata tajam dan senjata api.

Adalah Opie dan Okvie, dua bandit yang diringkus polisi. Opie babak belur dihajar massa dan dibekuk pada Selasa (15/10/2019) siang. Sementara, Okvie sempat berhasil kabur ke hutan sambil membawa senjata api.

Pria itu diringkus kawasan Sanglang, Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Barat oleh Kanit Intel Polsek Kundur Barat, Aipda Harun Suwendi yang sedang memburu dirinya. Sempat terjadi duel antarkedunya.

Baca: Bandit Curat di Kundur Diringkus Usai Duel dengan Kanit Intel

Belakangan diketahui, Opie dan Okvie merupakan komplotan penjahat. Kawanan ini berjumlah empat orang, dan dua lainnya kini sedang diburu polisi. Diduga, dua bandit lainnya masih berada di Kundur.

Kapolsek Kundur Barat AKP Eddy Suryanto mengatakan, keempat pelaku merupakan warga Karimun yang melakukan aksi di pulau Kundur. Mereka diketahui menyeberang dari Pelabuhan Parit Rampak ke Pelabuhan Selat Beliah pada Minggu kemarin.

"Mereka warga Karimun. Kemarin menyeberang menggunakan roro," katanya.

Eddi mengatakan, Polisi juga telah menurunkan personel di pelabuhan untuk mencegah para pelaku keluar dari Kundur.

"Dua pelaku terus kita kejar, kami sudah jaga di setiap pelabuhan," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan sementara Tim Opsnal melakukan pencarian barang bukti berupa senjata api yang digunakan pada saat melakukan aksi kejahatan, yang dibuang oleh tersangka OH alias Okvie di Kampung Swili Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara.

Senpi rakitan yang digunakan komplotan curat di Karimun. (Foto: Polsek Kundur Barat)

"Hasil penyisiran dan pencarian oleh Team Opsnal berhasil ditemukan barang bukti berupa senpi rakitan beserta 1 buah Selongsong peluru merk SAKO 222 kaliber 6 mm," katanya.

Dari keterangan tersangka Okvie bahwa senjata rakitan beserta 1 selongsong peluru tersebut di dapat dari tersangka Ar (DPO).

"Kita juga meminta bantuan Satreskrim Polres Karimun bersama jajaran Polsek Meral untuk melakukan pengejaran," katanya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews