Terlibat Curanmor di Batam, Dua Remaja Bawah Umur Ikut Diamankan Polisi

Terlibat Curanmor di Batam, Dua Remaja Bawah Umur Ikut Diamankan Polisi

Ilustrasi.

Batam - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek Lubukbaja, Seibeduk dan Nongsa menangkap 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) dalam sepekan terakhir.

Dari 8 pelaku tersebut, dua orang pelaku diketahui masih dibawah umur. Para pelaku tersebut ditangkap dalam waktu seminggu terakhir ini di tempat yang berbeda-beda.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan saat konfrensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (16/10/2019) mengatakan, dua pelaku di bawah umur merupakan pelalu curanmor. “Dua pelaku masih di bawah umur, tapi tidak kami bawa saat ini,” ujar Andri.

Andri menyampaikan proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. “Mereka tetap proses sesuai ketentuan yang ada,” kata dia.

Selain dua pelaku yang masih dibawah umur, dua pelaku lainnya diketahui merupakan residivis. Dimana satu pelaku dengan kasus penadah dan satu lagu dengan kasus curanmor. “Mereka residivis dengan kasus yang sama,” kata dia.

Dari para pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, sebilah pisau, dan handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 366 dan 363 KUHP untuk pelaku curanmor dan curas. Dengan hukuman penjara 9 tahun dan 7 tahun.  Sedangkan terhadap penadah, diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews