Sepekan, Polresta Barelang Ringkus 9 Bandit Curanmor dan Pemalak

Sepekan, Polresta Barelang Ringkus 9 Bandit Curanmor dan Pemalak

Para pelaku curanmor dan barang bukti yang diamankan. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Sepekan terakhir, Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek mengamankan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian disertai kekerasan (curas).

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan menyebutkan para pelaku yang ditangkap diantaranya lima orang pelaku curanmor, dua orang penadah dan satu orang pelaku curas.

“Para pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Beserta Polsek Nongsa, Sei Beduk, dan Lubuk Baja,” ujar Andri di Mapolresta Barelang, Rabu (16/10/2019).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, sebilah pisau dan handphone. Untuk barang bukti berupa sebilah pisau digunakan oleh pelaku curas untuk menakuti korban. “Korbannya tidak mengalami luka, pisau digunakan untuk menakut-nakuti saja,” katanya.

Pelaku curanmor melakukan aksinya dengan modus operandi menggunakan kunci T.  Dari barang bukti berupa sepeda motor, Andri menyampaikan beberapa diantaranya belum masuk laporan perkara (LP).

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat membuat LP. “Sehingga bisa diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 366 dan 363 KUHP untuk pelaku curanmor dan curas. Maksimal hukuman penjara 9 tahun dan 7 tahun.

Sedangkan terhadap penadah, diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews