Imigrasi Karimun Deportasi 9 WNA Sepanjang 2019

Imigrasi Karimun Deportasi 9 WNA Sepanjang 2019

Ilustrasi.

Karimun - Sembilan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Irvin Riko Saptony, mengatakan jumlah WNA yang dideportasi tersebut tercatat sejak awal tahun 2019.

"Dari sembilan, tujuh WNA merupakan warga Malaysia dan dua warga Singapura. Ada satu perempuan masih anak-anak warga Malaysia, karena overstay," ujarnya.

Lanjutnya, alasan dilakukan deportasi yaitu juga karena ada dua orang WNA Malaysia yang merupakan mantan narapidana dalam kasus narkoba yang ditahan di Rutan Karimun.

Untuk kedua orang dalam kasus narkoba yang telah selesai masa tahanan tersebut, dicekal untuk masuk ke Indonesia. 

"Kalau untuk kasus narkoba ini biasanya dicekal (masuk Indonesia) seumur hidup. Kecuali jika ada fakta baru. Tapi itu kewenangan direktorat," ucap Irvin.

Kemudian, tiga orang WNA Malaysia dideportasi Imigrasi karena menggangu ketertiban umum, atau tidak mematuhi UU yang berlaku di Indonesia.

Sementara, dua warga negara Malaysia dan dua warga Singapura dideportasi karena overstay.

"Selain kasus narkoba para WNA akan dimasukan ke dalam daftar cekal. Pencabutan hanya bisa dilakukan di direktorat. Selama belum diurus maka cekalnya akan berjalan terus," kata Irvin.

Jumlah WNA yang dideportasi di tahun 2019 jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain karena kondisi Karimum yang sepi dan merosotnya ekonomi, bisa jadi menyebabkan kurangnya wisatawan asing.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews