Petugas Imigrasi Karimun Buka Layanan Mobile Pengurusan Paspor

Petugas Imigrasi Karimun Buka Layanan Mobile Pengurusan Paspor

Petugas Imigrasi saat melayani pasien di Rumah Sakit yang ingin membuat paspor. (foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menyediakan pelayanan mobile pengurusan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/paspor). Hal ini tentunya memudahkan masyarakat, apalagi mereka yang tidak bisa ke kantor imigrasi mengurus paspor. Semisal sedang sakit dan akan dirujuk ke negara tetangga

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian menjelaskan proses pembuatan paspor, petugas Imigrasi Karimun akan mendatangi setiap pemohon (dalam kondisi sakit) untuk pembuatan paspor.

"Jadi bagi yang sakit, tidak perlu datang ke Kantor. Petugas Imigrasi yang akan mendatangi dan melakukan pengambilan foto dan biometrik di rumah sakit atau tempat yang ditentukan," kata Kristian, Senin (9/9/2019)

Namun demikian, untuk pengajuan calon pembuat paspor, keluarga tetap datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas-berkas permohonan yang dibutuhkan.

Kemudian, setelah syarat untuk pembuatan paspor lengkap. Petugas akan mendatangi pemohon untuk dilakukan tahap selanjutnya. "Setelah dinyatakan lengkap, kita akan langsung datang ke Pemohon guna mengambil data," katanya.

Proses penerbitan melalui sistem layanan mobile paspor itu sama dengan waktu penerbitan paspor secara normal atau paling lambat tiga hari.

"Selain itu, untuk pengurusan di kantor juga sudah menerapkan sistem antrean online dinamakan Apapo, sehingga masyarakat yang datang mengurus paspor tidak harus menunggu lama," ujarnya.

Selain layanan mobile paspor itu, Kristian mengatakan, Kantor imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menyediakan layanan Untuk kelompok rentan atau kelompok disabilitas/berkebutuhan khusus berdimensi ramah HAM.

"Begitu pemohon dengan kategori tersebut mau buat paspor cukup siapkan persyaratan dan langsung datang ke kanim langsung dilayani," katanya.

Kristian berharap layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Karimun untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan paspor.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews