Imigrasi Karimun Permudah Pembuatan Paspor Haji

Imigrasi Karimun Permudah Pembuatan Paspor Haji

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Karimun, Kristian.

Karimun - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun memberikan kemudahan bagi Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Karimun yang hendak menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Untuk tahun 2019, sudah tercatat sebanyak 130 CJH akan berangkat ke Tanah Suci. Para jemaah ini mendapatkan prioritas dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan paspor.

Dari jumlah tersebut, 23 orang diantaranya belum memiliki paspor, 24 orang masa berlaku habis, 35 jemaah belum mencantum nama tiga kata atau endorsment dan 48 sudah memiliki paspor.

"Ada 84 jemaah yang mengurus dan 90 persen telah kita terbitkan. Sementara 10 persen jemaah lagi belum mengurus dan ada juga yang memiliki kendala dalam pengurusannya," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kristian, kemarin.

Untuk pengurusan paspor, Kemenag berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Para JCH ini tidak harus melakukan antrian untuk pengurusan dan pelayanan diberikan secara khusus di tempat yang telah disiapkan.

"Pengurusan paling lama dua hari, namun apabila pemohon paspor sudah melengkapi berkas dan menyelesaikan tahapan pembuatan serta pembayaran, bisa saja satu hari asalkan mengurus pada pagi hari di bawah pukul 10.00 WIB," katanya.

Kristian mengatakan, meskipun kemudahan pelayanan diberikan kepada JCH, akan tetapi data dan berkas-berkas harus lengkap sesuai prosedur.

Sampai saat ini, pihaknya terus membuka pelayanan terhadap pengurusan paspor kepada JCH, karena menurutnya masih ada beberapa orang yang belum datang mengurus dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews