Pemkab Bintan Tak Izinkan Hotel Kapal Doulos Phos Beroperasi

Pemkab Bintan Tak Izinkan Hotel Kapal Doulos Phos Beroperasi

Hotel Kapal Doulos Phos yang megah nan mewah di lahan reklamasi Pulau Jangkar, Kawasan Pariwisata Lagoi, Kabupaten Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan belum dapat memberikan izin kepada PT. Biznaz Hotel and Leisure untuk mengoperasikan Hotel Kapal Doulos Phos yang megah nan mewah di lahan reklamasi Pulau Jangkar, Kawasan Pariwisata Lagoi, Kabupaten Bintan.

Padahal hotel ini sengaja dihadirkan untuk mendongkrak pariwisata. Bahkan perusahaan berlabel negeri singa itu telah merogoh saku Rp 330 miliar untuk menghadirkan kapal penumpang buatan Newport Amerika Serikat yang berusia 105 tahun itu menjadi sebuah hotel kapal ikonik yang menarik dan terunik di dunia.

Sekda Bintan, Adi Prihantara mengatakan, izin-izin yang dikantongi PT Biznas untuk Hotel Kapal Doulos Phos belum tercukupi sebab terganjal dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Kewenangan RZWP3K itu berada di tangan Provinsi Kepri.

“Selaku pemerintah daerah kami juga belum dapat memberikan izin pengoperasian hotel itu. Karena prinsipnya semua kegiatan usaha boleh beroperasi setelah memiliki perizinan,” ujar Adi usai menggelar rapat pengoperasian Hotel Kapal Doulos Phos bersama PT Biznas, PT BRC dan stakholder terkait di Bappeda Bintan, Senin (28/10/2019).

Melalui Satgas Percepatan Berusaha Bintan, kata Adi, masalah ini akan segera dicarikan solusinya. Caranya dengan bertemu langsung Satgas Percepatan Berusaha Pemerintah Pusat untuk meminta langkah-langkah yang harus diambil agar investasi hotel kapal ini bisa lancar.

Satgas juga tidak mau mengangkangi aturan yang sudah ada. Namun akan berupaya mencari celah agar dapat izin soft oppeningnya. “Kita gak lepas tangan tapi tetap berusaha untuk mencari solusinya. Tujuannya agar legal,” katanya.

Secara kenyataan (rill), kata Adi, hotel ini belum boleh beroperasi. Tetapi kenyataannya hotel ini sudah mempekerjakan 60 orang dengan pembayaran gaji sesuai UMK dan sebagainya. Bahkan jika hotel ini sudah beroperasi menerima tamu tanpa izin dari Pemkab Bintan,  Adi mengaku belum mendapatkan laporan.

“Kalau hotel ini sudah menerima tamu itu urusan bisnis dia (PT Biznas). Yang penting sampai saat ini dia (PT Biznas) sudah kasih tau kita dan minta izin kalau mau operasi,” sebutnya.

(ary)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :