Penyidik Disnaker Serahkan Dua Berkas Pimpinan PT KDH ke Jaksa

Penyidik Disnaker Serahkan Dua Berkas Pimpinan PT KDH ke Jaksa

Penyidik Disnaker Kepri Cabang Karimun, Ria Isweti (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Dua berkas dari empat tersangka pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), sudah masuk tahap I ke Kejaksaan. Tahap I tersebut diserahkan penyidik Disnaker Kepri Cabang Karimun.

Keduanya atas nama Direktur Utama Syamsuddin dan Manajer Hermanto. "Untuk berkas Syamsuddin dan Hermanto sudah tahap satu," kata penyidik Disnaker Kepri Cabang Karimun, Ria Isweti.

Dengan begitu, penyidik Disnaker Kepri Cabang Karimun tinggal menunggu tahap 2 untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti. Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya yakni Direktur Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf masih on progres.

"Yang dua lagi belum," ucap Ria.

Lanjut dia, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk berkas tersangka Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf. Diberitakan sebelumnya, Disnaker Kepri Cabang Karimun menetapkan 4 pimpinan PT KDH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.

Keempatnya yakni Direktur Utama Indra Gunawan, Direktur Utama Syamsuddin, Direktur Operasional M Yusuf dan Hermanto. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan empat bos PT KDH Karimun itu, ratusan pekerja tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja juga tidak bisa mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan mereka karena sudah sejak lama tidak dibayarkan perusahaan. Padahal pekerja mengatakan, uang gaji mereka selalu dipotong tanpa pernah telat oleh perusahaan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews