HUT ke-20 Karimun, Pemkab Hapuskan Denda PBB-P2

HUT ke-20 Karimun, Pemkab Hapuskan Denda PBB-P2

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim. (Foto: Batamnews)

Karimun - Pemkab Karimun memberikan dispensasi penghapusan denda terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini dilakukan di momen HUT ke-20 Kabupaten Karimun.

Pemda memberikan keringanan masyarakat dengan penghapusan sanksi, atas dasar inisiatif berupa penghapusan bunga dan denda PBB-P2.

"Kita berikan penghapusan sanksi adminstratif kepada seluruh Wajib Pajak (WP), yang memiliki objek pajak di Kabupaten Karimun," kata Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, Senin (14/9/2019).

Jangka waktu yang diberikan dalam penghapusan denda hanya berlaku selama sebulan penuh. Terhitung sejak 12 Oktober hingga 12 November mendatang. Penghapusan denda ini besarannya 100 persen. Artinya tidak dikenakan denda sepeserpun, dengan catatan harus membayar pajak pokok terhutang tahun 2019.

"Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Demi kesejahteraan Kabuapten Karimun," ucapnya.

Anwar menyadari masih banyak kelemahan, kekurangan serta keberbatasan di masa kepemimpinannya pada 20 tahun usia Kabupaten Karimun.

Dia berharap ada kerjasama yang baik serta dorongan dari masyarakat, media, tokoh agama, organsiasi kemasyarakatan, serta dari para FKPD, demi pembangunan Kabupaten Karimun.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews