Tim Gabungan BP Batam Garuk 12 Reklame Ilegal

Tim Gabungan BP Batam Garuk 12 Reklame Ilegal

Papan reklame di kawasan Simpang Jam dirobohkan tim gabungan BP Batam. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam bersama dengan tim gabungan menertibkan reklame ilegal di Kota Batam. Penertiban berjalan tiga hari yang lalu, Rabu-Sabtu (9-12/10/2019).

Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya BP Batam dalam melaksanakan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan penempatan yang tidak sesuai. 

"Kita berharap pengusaha sadar agar taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku," kata Andi kepada Batamnews, Sabtu (12/10/2019).

Andi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah reklame yang sudah ditertibkan. Namun di hari pertama sudah ada 12 reklame ilegal yang diturunkan. 

"Kalau sampai hari ini sudah ada puluhan, tetapi kami belum selesaikan rekapnya," kata dia.

Diperkirakan terdapat ratusan reklame yang ilegal di Kota Batam, baik tidak memiliki izin, menyalahi aturan atau tidak berada pada tempatnya. BP Batam akan terus melakukan penertiban minimal satu kali dalam dua minggu. 

"Kita juga terbatas personel dan alat, jadi kita operasi tiga malam, istirahat seminggu dua minggu, baru jalan lagi," katanya. 

Penertiban menggunakan 2 unit mobil pick up, 2 unit mobil truck crane dan 2 unit cutting toss. Kegiatan penertiban melibatkan 25 orang personil yang terdiri dari perwakilan TNI (Kodim 0316 Batam), Polri (Polresta Barelang), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan Staf Sarpras BP Batam.

Selain itu, Andi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan penerapan BP Batam terhadap peraturan yang berlaku, yaitu menjalankan amanat Perka No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame KPBPB Batam pada bagian keenam tentang Penertiban Reklame pasal 29 bahwa untuk reklame yang masih melanggar aturan akan dilakukan penertiban.

Andi menekankan bahwa penertiban ini merupakan alat pengendali untuk terwujudnya ketertiban dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan PNBP dan menghindari kehilangan potensi pendapatan negara, serta menjamin adanya kepastian hukum dan menumbuhkan persaingan usaha yang sehat, serta untuk memberi jaminan dan terjaganya azas keselamatan, keamanan, keindahan lingkungan dan estetika kota Batam. 

Ia juga mengimbau Tim Penertiban Reklame agar selalu menjaga kekompakan, kerjasama, dan koordinasi yang baik serta penuh tanggung jawab selama pelaksanaan agar penertiban berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, serta menjaga keselamatan diri dalam bertugas.

Reklame yang ditertibkan adalah penataan reklame yang bersifat menggangu masyarakat dan juga yang dapat membahayakan pengguna jalan di seluruh wilayah di Kota Batam.

BP Batam mengingatkan agar pengusaha reklame yang merasa belum mengurus izin untuk segera mengurus di PTSP, dan jika msyarakat menemukan reklame yang tidak berizin atau membahayakan lalu lintas dan pengguna jalan, bisa karena konstruksinya salah (menjorok ke jalan) atau udah lapuk/karatan sehingga rawan jatuh agar segera melaporkan ke BP Batam.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews