Mahasiswa Tentang Rangkap Jabatan BP Batam oleh Wako Rudi

Mahasiswa Tentang Rangkap Jabatan BP Batam oleh Wako Rudi

Sertijab Kepala BP Batam. (foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Jabatan Kepala BP Batam ex officio oleh Wali Kota Batam, Rudi ditentang oleh kalangan mahasiswa di Batam. Tercatat gabungan mahasiswa yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menentang hal itu.

Mereka mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi 3 poin terkait pengangkatan Rudi oleh pemerintah pusat.

Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Di mana didalamnya mengamanatkan kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan.

Mereka menyebut UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam beleid ini mengamanatkan tidak boleh Kepala Daerah merangkap jabatan sesuai dengan pasal 76 h.

 

 

Pasal 77 poin 1 yang berbunyi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/daerah atau pengurus yayasan dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf c dikenai sangsi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh gubernur serta oleh mentri untuk bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua PMII Batam; Wiradi Putra, Ketua GMNI Batam; Husnul Husin Mahubessy, Ketua GMKI Batam; Sandy Sinaga, dan Ketua HMI Batam; M Yasin Fahriza.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews