Imigrasi Batam Deportasi 32 WNA Penjahat Siber Asal China dan Taiwan

Imigrasi Batam Deportasi 32 WNA Penjahat Siber Asal China dan Taiwan

Deretan WNA asal China dan Taiwan pelaku kejahatan siber yang akan dideportasi ke negara asal.

Batam - Imigrasi Batam mendeportasi 32 warga negara asing (WNA) yang melakukan pemerasan dan penipuan secara online. Mereka dideportasi ke China dan Taiwan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri Zaeroji mengatakan, mereka juga dilarang masuk ke Indonesia, setidaknya dalam enam bulan ke depan.

Ke-32 orang yang dideportasi ini menjadi bagian dalam komplotan cyber fraud yang terungkap di Batam. Total ada 47 orang yang ditangkan, dan 32 orang ini melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU disebutkan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban unum atau tidak menghormati peraturan perundangundangan. 

"Maka diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya," kata Zaeroji saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas IA Kota Batam, Selasa (1/10/2019) siang. 

Ia melanjutkan, selain deportasi nama 32 WNA yang melakukan penipuan itu masuk daftar penangkalan selama 6 bulan ke depan. 

"Artinya mereka tidak boleh masuk ke Indonesia, kemungkinan waktunya bisa diperpanjang," ujar dia.

Baca: Polisi Ringkus Jaringan 47 WNA China Penipu di Batam

Deportasi, kata Zaeroji sudah berlangsung, pemulangan WNA yang berasal dari Taiwan sebanyak 14 orang sudah dilakukan 29 September 2019 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Sedangkan untuk 18 orang lagi akan direncanakan deportasi tanggal 2 Oktober 2019, semuanya WNA Tiongkok," katanya. Sedangkan 15 pelaku lainnya harus menjalani hukuman lebih lanjut. 

Pertengahan September 2019 lalu polisi berhasil mengamankan 47 WNA yang diduga melakukan penipuan online. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda. 

Para WNA tersebut melancarkan aksi penipuan di Batam dengan sasaran mereka adalah warga yang berada di Taiwan dan China. Modus mereka berpura-pura menjadi Polisi China dan merayu korban dengan video call. 

Aksi dilaksanakan mereka di Batam karena keamanan soal akses internet. Tidak hanya itu 47 WNA ini dikendalikan oleh seorang warga Taiwan berinisial CYJ alias AL. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews