Imigrasi Tingkatkan Penyelidikan Kasus Cyber Fraud WNA di Batam

Imigrasi Tingkatkan Penyelidikan Kasus Cyber Fraud WNA di Batam

Polresta Barelang mengamankan 47 WNA asal China dan Taiwan terkait kasus cyber fraud. (Foto: Batamnews)

Batam - Kasus cyber fraud (penipuan online) dengan tersangka 47 Warga Negara Asing (WNA) China dan Taiwan di Batam dalam tahap penyelidikan oleh Imigrasi. Sebelumnya sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Proses selanjutnya ditingkatkan ke penyelidikan,” ujar Kasubdit Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Ian Markos, Rabu (25/9/2019).

Oleh karena itu untuk selanjutnya masing-masing WNA tersebut akan diminta klarifikasinya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui perannya masing-masing.

“Jadi tidak ada deportasi, jika sudah pada tahap penyelidikan, maka akan diteruskan ke pengadilan,” katanya.

Terkait dengan kedatangan pihak kepolisian negara China dan Taiwan ke Indonesia. Markos tidak menampik, kedatangan kepolisian asing tersebut.

“Mereka datang tidak untuk menyelidiki, penyelidikan merupakan ranah Indonesia, mereka pasti akan menghormati proses hukum yang ada disini,” jelasnya.

Sebanyak 47 WNA ini melakukan penipuan online dan pemerasan terhadap para warga negara Cina. Mereka kerap berkomunikasi dengan calon korban via aplikasi seperti skype. Modus pelaku bertindak pura-pura sebagai menjadi anggota polisi China.

 

Sebagian Besar WNA Terjerat Human Trafficking

 

Kapolresra Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menyebutkan bahwa sebagian dari 47 WNA yang ditangkap juga merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). “Mereka juga menjadi korban human trafficking,” ujar Prasetyo, Kamis (27/9/2019).

Para WNA tersebut tergiur setelah dijanjikan akan diberikan pekerjaan bagian perikanan dengan gaji besar di Indonesia. Prasetyo menyebutkan bahwa sebagian besar para WNA itu berasal dari bagian utara China. “Daerah itu tergolong miskin, sehingga mereka tergiur untuk bekerja disini,” katanya.

Namun begitu sampai di Indonesia, passport mereka kemudian disita. Sehingga akhirnya mereka tidak punya pilihan dan melakukan tindakan kriminalitas. “Jadi mereka sampai disini passport ditahan, dan disuruh untuk menipu,” kata dia.

Sementara ini pihak kepolisian sudah mengetahui peran dari para WNA. Dan seorang diantaranya berperan sebagai koordinator aksi cyber fraud. “Saat ini masih satu orang yang disinyalir sebagai cukongnya, dengan inisial CG,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews