Saksi Korban Jadi Buronan Interpol, Sidang Amat Tantoso Terpaksa Tunda

Saksi Korban Jadi Buronan Interpol, Sidang Amat Tantoso Terpaksa Tunda

Persidangan Amat Tantoso di PN Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Persidangan terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali mengalami penundaan karena saksi korban tidak hadir. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/9/2019). 

Saksi korban yang bernama Kelvin Hong diketahui masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Walaupun Kelvin tidak hadir, namun sidang selanjutnya tetap akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Penasihat Hukum Amat Tantoso mengatakan agenda persidangan selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi korban. 

“Minggu depan kembali hadirkan saksi korban untuk yang ketiga kalinya. Kalau tidak hadir juga sidang tetap lanjut,” ujarnya. 

Nantinya kata Nur, Majelsi Hakim dapat menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban sebagai pengganti keterangan di persidangan. 

“Bisa menggunakan BAP yang sudah ada,” katanya. 

Lebih lanjut Nur menjelaskan persidangan dengan Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren didampingi Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan saksi korban. 

"Tadi sidangnya terburu-buru karena hakim ada agenda lain. Ditunda minggu depan lagi," katanya. 

Amat Tantoso didakwa melakukan penganiayaan terhadap Kelvin Hong. Kelvin sempat terluka dan dirawat di rumah sakit di Batam, namun ia kabur. Kelvin diduga menggelapkan uang money changer Amat Tantoso hingga puluhan miliar.

Amat Tantoso yang kesal dengan kelakukan Kelvin kemudian menganiayaanya dengan menggunakan sebilah pisau April 2019 lalu.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews