Polisi Batam Minta Bantuan Interpol Buru Kelvin Hong

Polisi Batam Minta Bantuan Interpol Buru Kelvin Hong

Kelvin Hong menunggangi mobil Ferrari (Foto: Batamnews)

Batam - Polresta Barelang memasukkan Hong Koon Cheng alias Kelvin, korban penikaman oleh pengusaha Amat Tantoso dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pria Malaysia itu menjadi buronan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 30 miliar. 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menyampaikan dalam perburuan Kelvin, pihaknya dibantu oleh tim Jatanras Polda Kepri.

"Kami juga meminta kepada kepolisian di seluruh Indonesia untuk membantu pencarian," kata Prasetyo, Sabtu (31/8/2019).

Selain didukung Polda Kepri, Prasetyo juga menyampaikan Polri telah menghubungi Interpol untuk membantu menangkap Kelvin di luar negeri.

Kelvin masuk DPO berdasar surat Nomor: DPO/53/VII/2019/Reskrim yang diteken Kapolresta Barelang saat itu, Kombes Hengki pada awal Agustus 2019. 

Baca: Korban Penikaman Amat Tantoso Jadi Buronan Polisi

Dalam surat tersebut tercantum identitas serta foto Kelvin. Ia lahir di Melaka 25 April 1972. 

Kelvin memiliki ciri-ciri tinggi kurang lebih 165 cm, suku chines, berbadan gemuk, kulit sawo matang, rambut hitam pendek, serta warna mata hitam.

Kelvin diduga telah kabur empat hari setelah menjadi korban penikaman. Ia minta rekomendasi dari dokter RS Elisabeth agar bisa kabur ke luar negeri.

Penipuan itu diketahui Amat Tantoso setelah uang tunai di perusahaan money changernya kekurangan uang tunai. Amat pun memeriksa pembukuan dan ia baru menyadari uang miliknya sejumlah Rp 30 miliar berpindah tangan ke Kelvin.

Kasus ini juga melibatkan orang kepercayaan Amat yakni Mina yang kini menjalani proses persidangan.

Kelvin berusaha memperdaya Amat Tantoso. Itu pula yang membuat Amat naik pitam dan menganiaya Kelvin dengan sebilah pisau sangkur pada 10 April 2019 lalu di Harbour Bay, Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews